Mengenal Profesi Hukum Dalam Lingkup Hukum Bisnis

Pada dasarnya manusia sebagai mahkluk sosia (zoom politicon) yang hidup berdampingan dengan manusia lainnya, memerlukan hukum untuk mengatur atau sebagai pedoman dalam hidup bermasyarakat. Maka dari itu pun manusia memerlukan seseorang yang ahli dalam bidang tertentu yang akan memberikan pelayanan terkait dalam bidang hukum ataupun seorang untuk menjalankan tugas untuk menegakan hukum itu sendiri. Orang yang ahli dalam bidang tertentu karena  dilandasi oleh latar belakang pendidikan, keterampilan, memiliki keahlian khusus yang digunakan sebagai mata pencaharian disebut sebagai sebuah Profesi.

 

Terdapat lima indikator suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai Profesi menurut Liliana Tedjosaputro:[1]

 

1. Pengetahuan
2. Penerapan keahlian (competence of application)
3. Tanggung jawab sosial (social responsibility)
4. Adanya pengakuan oleh masyarakat (social sunction)

 

Dalam lingkup hukum, terdapat banyak profesi yang berkaitan dengan hukum. Beberapa profesi yang umum dikenal oleh masyarakat  ialah Jaksa, Hakim, Pengacara, Notaris. Namun selain ke empat profesi tersebut juga terdapat profesi-profesi lainnya yang juga berkaitan dengan hukum. Dalam tulisan kali ini akan membahas mengenai peran dari profesi-profesi hukum yang terkait dengan bidang hukum bisnis yaitu, Kurator, Likuidator dan Legal Auditor. Yang dimaksud terkait dengan hukum bisnis, yaitu profesi yang mana memiliki peran, tugas, kewenangan, atau tanggung jawab yang berkaitan dengan suatu perusahaan, ekonomi bisnis, dan lain-lain.

 

Kurator, Likuidator dan juga Legal Auditor merupakan profesi yang yang memiliki peran dalam lingkup hukum bisnis namun memiliki tugas dan wewenang yang saling berbeda. Kurator sendiri merupakan profesi yang akan mengurus harta kekayaan perusahaan yang oleh pengadilan dinyatakan pailit. Likuidator juga berkaitan dengan perusahaan namun memiliki peran ketika perusahaan dinyatakan bubar oleh pengadilan atau RUPS dan mengharuskan dilakukannya likuidasi. Sedangan Legal Auditor memiliki peran untuk mengaudit atau mengkasj aspek hukum terhadap suatu objek atau subjek tertentu seperti halnya suatu perusahaan. Berikut akan menjelaskan mengenai peran dari masing-masing profesi tersebut.

 

Kurator

 

Dasar hukum mengenai profesi Kurator ini diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) yaitu Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pailit berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU merupkan keadaan dimana debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan dapat dimohonkan atas permohonan sendiri atau krediturnya dan dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

 

Ketika putusan pengadilan menyatakan bahwa debitur tersebut pailit, maka debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sehingga harta kekayaan debitur akan dilakukan sita umum. Karena kehilangan haknya, maka pemberesan dan pengurusan harta kekayaan debitur pailit menjadi kewenangan Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Kurator  memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan atau pemberesan atas harta pailit sejak ditetapkannya putusan pailit, walaupun putusan tersebut masih dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

 

Dalam hal perusahaan dilakukan pembubaran karena perusahaan pailit, kemudian pelaksanaan proses likuidasi debitur yang pailit dilakukan oleh kurator. Ketika perusahaan atau debitur yang pembubarannya dilakukan karena pailit oleh putusan pengadilan, maka debitur berada dalam keadaan insolvensi. Kurator mengambil alih tugas dan wewenang sebagai likuidator dalam hal pembubaran perseroan untuk mengurus harta kekayaan debitur yang diangkat oleh pengadilan sebagai akibat adanya penetapan tersebut.

 

Sebagaimana dituangkan dalam UU KPKPU tersebut bahwa Kurator yang ditunjuk untuk membereskan harta kekayaan debitur atau perusahaan yang dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 15  ayat (3), haruslah independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur atau Kreditur, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.

 

Tugas dan Kewajiban Kurator:

 

Mengawasi pengelolaan usaha debitur;
Mengumpulkan, memanage, menghitung aset atau bundel harta debitur
Melakukan pengalihan atau penganggunan kekayaan debitur dalam kepailitan;
Membayarkan utang debitur kepada kreditur dari harta debitur pailit
Mencocokan perhitungan piutang yang diberikan oleh kreditur
Melakukan perundingan dengan kreditur berkaitan dengan keberatan terhadap penagihan yang diterima.

 

Likuidator

 

Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi untuk mengatur dan menyelesaikan harta atau bundel perseroan.. Likuidator ditunjuk untuk menyelenggarakan likuidasi perusahaan yang oleh hukum dinyatakan bubar karena jangka waktu berdirinya dalam Anggaran Dasar telah berakhir, keputusan RUPS, dengan dicabutnya kepailitan oleh keputusan Pengadilan Niaga atau surat izinnya dicabut. Apabila sebuah perseroan terjadi pembubaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 ayat (2) UU PT, maka harus diikuti proses likuidasi yang mana dilakukan oleh Likuidator ataupun Kurator dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Kemudian ketika perusahaan dalam keadaan likuidasi, orang yang akan melakukan pengurusan harta kekayaan  atau boundel harta perusahaan ialah likuidator. Likuidator bertanggungjawab terhadap RUPS atau Pengadilan Niaga yang mengangkatnya. Dalam pembubaran perusahaan, status badan hukum perusahaan tersebut tidak hilang sampai dengan selesainya likuidasi yang dilakukan oleh likuidator yang diterima pertanggung jawabannya oleh RUPS atau pengadilan.

 

Tugas dan wewenang Likuidator:

 

Likuidator di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pemberesan terhadap perseroan yang dinyatakan bubar dan dalam likuidasi, tidaklah melaksanakan tugas yang secara substansial menjadi beban mutlak likuidator. Akan tetapi likuidator pada dasarnya mengambil alih tugas dan wewenang organ perseroan yaitu direksi (dalam keadaan perseroan normal).[2] Berdasarkan Pasal 149 ayat (1)  Undang-Undang Perseroan Terbatas Likuidator memiliki kewajiban untuk melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi, yang meliputi:

 

Pencatatan dan pengumpulan kekayaan maupun utang yang dimiliki perseroan;
Pengumuman mengenai rencana pembagian hasil likuidasi ke surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia;
Pembayaran utang kepada kreditor;
Pembayaran hasil kekayaan likuidasi kepada pemegang saham;
Tindakan lain yang berkaitan dengan pemberesan kekayaan perseroan

 

Legal Auditor

 

Berbeda dengan kedua profesi diatas, profesi Legal Auditor tidak memiliki dasar hukum mengenai tugas dan kewenangannya, namun profesi ini diperlukan pelatihan untuk menjadi Legal Auditor dan disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Profesi auditor hukum juga telah mendapatkan pengakuan resmi Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014.

 

Legal auditor atau auditor hukum sendiri merupakan konsultan hukum yang melakukan pemeriksaan atau penilaian terhadap masalah-masalah hukum suatu perusahaan atau objek audit lainnya untuk melihat dan memperoleh suatu informasi yang kemudian dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek audit apakah memenuhi kriteria dan sehat secara hukum atau sebaliknya. Mengenai lingkup profesi auditor hukum sendiri menurut Jimly Asidiq sebagai tokoh yang memiliki pendidikan auditor Jimly School, auditor hukum merupakan suatu upaya peningkatan standar profesionalisme di kalangan praktisi hukum. Mengingat tidak semua orang bahkan Sarjana Hukum memiliki kecakapan untuk melakukan analisis risiko hukum serta kesesuaian setiap dokumen hukum yang dibuat dengan tertib hukum nasional.

 

Auditor hukum bertugas untuk memeriksa terkait dengan aspek hukum yang termasuk dilakukannya pengumpulan, penyajian, analisa, pengkajian atas suatu objek audit secara seksama seperti berkaitan dengan harta kekayaan, perbuatan hukum, suatu transaksi, dan lain-lain. Yang pada intinya audit dilakukan untuk membandingkan suatu fakta yang sebenar-benarnya dan mengkaitkannya dengan hukum atau aturan yang berlaku. Maka dari itu, auditor hukum haruslah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang audit hukum yang ditandai dengan sertifikat (CLA), bersifat independen, objektif, dan tidak memihak.

 

Ruang lingkup auditor ini juga tidak hanya dalam pemerintahan, tetapi juga di dalam biang bisnis, korporasi, dan lain-lain. Tujuan dilakukannya legal audit oleh Legal Auditor dalam lingkup bisnis bergantung pada kebutuhan dari perusahaan itu sendiri. Auditor sendiri memiliki peranan penting agar suatu perusahaan tidak melampaui batas yang tidak seharusnya dan tetap sejalan dengan aspek hukum yang berlaku  sehingga terwujudnya prinsip Good Corporate Governance, dapat dilakukannya pengelolaan resiko (risk management) dan juga dapat melihat apakah dalam menjalankan perusahaan terdapat oknum yang melakukan kecurangan atau hal-hal lain yang kemudian akan bersifat sebagai suatu pelanggaran yang merugikan perusahaan itu sendiri. Pada umumnya, legal audit dilakukan oleh perusahaan untuk:[3]

 

Memperoleh status hukum atau mendapatkan penjelasan dan keabsahaan hukum terhadap dokuman yang diaudit;
Memeriksa legalitas suatu badan usaha
Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan usaha
Memeriksa aspek hukum dalam kontrak bisnis atau perbuatan hukum lainnya
Menganalisa dan memberikan pandangan hukum terkait objek hukum kebendaan
Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan
Mengelola, menganalisis, menggunakan dokumen-dokumen hukum atas subjek hukum, perbuatan hukum serta permasalahan hukum dalam rangka memberikan kesimpulan atas pendapat hukum.

 

Biasanya dalam lingkup hukum bisnis, legal auditor juga diperlukan dalam hal:

 

Ketika perusahaan akan melakukan go public atau Intital Public Offering (IPO)
Perusahaan yang akan melakukan penggabungan seperti merger, kondolidasi, dan akuisisi.
Ketika perusahaan akan melakukan transaksi kredit sindikasi
Apabila perusahaan akan dijual dan pihak pembeli ingin dilakukannya audit.

 

Dapat disimpulkan bahwa profesi-profesi tersebut memiliki peranan penting sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing berkaitan dalam bidang hukum bisnis. Sehingga dalam dunia bisnis, ketiga profesi tersebut tidak bisa dikecualikan dan memang akan sangat diperlukan dalam keadaan tertentu. Profesi-profesi tersebut juga bukan dari kalangan umum, namun merupakan orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan memiliki keahlian secara khusus yang dibuktikan dengan sertifikasi, dan beberapa profesi ditunjuk secara khusus dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

[1] John Kenedi, Profesi Hukum dan Kode Etik Profesi, Fakultas Syari’ah IAIN, El-Afkar Vol.5. 2016, hal 44

[2] Bisariyadi, Profesi Likuidator Ketika Perusahaan Bubar, Constitutional Polcy Brief, Vol. 9, 2019, hal.3

[3] Boris Tampubolon, Tujuan Legal Audit, https://konsultanhukum.web.id/, 2016.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Facebook

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *