Pasca putusan pengadilan di Perkara Perdata, tak jarang ditemui kondisi dimana pihak yang dijatuhi hukuman “membayar sejumlah uang” tidak mampu untuk melaksanakan atau bahkan tidak secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Oleh karena itu, dalam praktik acara perdata, dikenal proses eksekusi putusan Pengadilan.
Eksekusi putusan pengadilan ini menjadi tahapan yang bersifat memaksa dengan bantuan kekuatan umum kepada pihak yang kalah untuk tetap melaksanakan putusan pengadilan. Kekuatan umum yang dimaksud tersebut antara lain, Pengadilan Negeri, Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta keterlibatan Kepolisian Negara RI (Polri) bila dalam situasi terdapat perlawanan dari pihak yang tereksekusi.
Pada praktik perdata, Eksekusi terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan amar putusan pengadilan, diantaranya:1
1) Membayar sejumlah uang (Pasal 196 HIR/208 RbG);
2) Melaksanakan suatu perbuatan (Pasal 225 HIR/259 RbG);
3) Eksukusi riil (Pasal 1033 Rv);
4) Parate eksekusi (1155, 1175 Ayat (2) BW)
Lebih lanjut terdapat juga pendapat Yahya Harahap yang mengklasifikasikan jenis eksekusi menjadi 2, yakni eksekusi riil yang mencakup tiap amar putusan yang berbunyi “melakukan/berbuat sesuatu” serta eksekusi membayar sejumlah uang.2
Pada tiap jenis eksekusi, diperlukan terlebih dahulu Surat Permohonan Eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri di tempat perkara bersangkutan oleh Pemohon Eksekusi. Setelah surat tersebut diterima oleh Ketua PN setempat, maka diterbitkanlah Surat Penetapan Aanmaning yang isinya memerintahkan Panitera atau jika berhalangan dapat menunjuk Juru Sita untuk melakukan pemanggilan terhadap termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang Insidentil. Prosedur pemanggilan yang dilakukan oleh Juru Sita tersebut dibuktikan dengan Relaas Panggilan Aanmaning.
Dalam panggilan tersebut, termohon eksekusi akan diberi waktu 8 (delapan hari) untuk segera melaksanakan amar putusan, bila lewat dari waktu tersebut maka secara definitif eksekusi akan beranjak ke tahap selanjutnya yakni Sita Eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri melalui Surat Penetapan Sita Eksekusi memerintahkan kepada Panitera atau Juru Sita dengan dibantuk 2 (dua) orang saksi melaksanakan sita terhadap barang-barang milik termohon eksekusi bila perlu dengan bantuan aparat kepolisisan, dan pelaksanaan sita eksekusi tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Sita Eksekusi.
Tahapan selanjutnya dari sita eksekusi dalam proses pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah penjulan di muka umum atau lelang, Hal ini mengingat bahwa pelaksanaan amar putusan berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang oleh pihak tereksekusi kepada pihak pemohon eksekusi, sebagaimana yang menjadi tujuan utama dari eksekusi perdata.
“Apakah seorang penggugat (pemohon eksekusi) dapat turut serta dalam proses lelang eksekusi sebagai pihak pembeli?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 57 regulasi tersebut yakni:
“Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang”.
Lebih lanjut juga dijelaskan pada Pasal 1 angka 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang yang menyebutkan:
“Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang”.
Legalitas keikutsertaan Penggugat dari Perkara yang sama untuk ikut sebagai pembeli di lelang eksekusi sejatinya secara yuridis merujuk pada ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang pada pokoknya mengatur tentang orang perseorangan, korporasi, instansi atau lembaga yang dibentuk
dengan peraturan perundang-undangan dapat menjadi peserta lelang, kecuali:
1) Pejabat Lelang
2) Orang perseorangan yang ditunjuk sebagai penjual
3) Penilai atau penaksir
4) Juru Sita
5) Tereksekusi
6) Debitor; dan
7) Terpidana
Orang Perseorangan yang menjadi peserta lelang dapat berupa individu atau persekutuan, apabila peserta lelang yang bertindak untuk dan atas nama orang lain perlu menyampaikan surat kuasa bermatrai cukup kepada pejabat lelang dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk/SIM/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya. (vide pasal 22 ayat 4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.
Dikecualikan dari ketentuan penyampaian surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Peserta Lelang yang bertindak:
“dalam jabatannya sebagai pengurus atau direksi badan usaha atau badan hukum, harus menyampaikan akta pendirian atau perubahannya yang menunjukkan jabatannya sebagai pengurus atau direksi;”
“mewakili instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, harus menyampaikan surat tugas. (vide pasal 22 ayat (5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang)”
Sehingga menurut pendapat kami, bahwa dengan demikian Penggugat selaku Pemohon Eksekusi
terhadap barang milik Tergugat tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang) tersebut, dengan demikian penggugat dapat diperkenankan untuk menjadi peserta lelang dalam proses lelang eksekusi.