HK & Associates Law Office Dampingi Proses Mediasi TIndak Pidana Pencemaran Nama Baik di Polda Kaltim

 

Dalam upaya mendorong penyelesaian hukum yang berkeadilan dan bermartabat, tim hukum dari HK & Associates Law Office hadir mendampingi klien dalam agenda mediasi perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang berlangsung di Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Tim kuasa hukum yang turut hadir dalam pendampingan ini antara lain:
🔹 Hendrik Kusninanto, S.H., M.H., C.L.A
🔹 Pasaribu, Lamhot Wandi, S.H.
🔹 Brain Agustyan Piter, S.H.
🔹 Ridho Tri Febrian, S.H.
🔹 Randy Ismail Sunny, S.H.

Agenda mediasi ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang kini semakin marak terjadi di era digital. Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertib dan kondusif, kedua belah pihak didampingi oleh penasihat hukum masing-masing guna mencari titik temu yang adil tanpa harus menempuh proses panjang di meja hijau.

Hendrik Kusninanto, selaku senior partner di HK & Associates Law Office, menegaskan bahwa penyelesaian secara mediasi menjadi salah satu jalan yang layak diupayakan, terutama dalam perkara yang menyangkut reputasi dan relasi antarpribadi.
“Kami hadir bukan hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga untuk mendorong penyelesaian yang manusiawi, adil, dan tidak merugikan kedua belah pihak. Pencemaran nama baik adalah persoalan serius, tetapi pendekatan yang bijaksana bisa membuka ruang maaf dan pemulihan yang lebih luas,” ujarnya.

HK & Associates Law Office terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Proses mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bahwa penyelesaian sengketa hukum bisa dilakukan secara damai, tanpa harus kehilangan martabat atau rasa keadilan.

Dalam suasana yang penuh kehati-hatian dan empati, proses mediasi ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap perkara hukum, ada manusia dan kehidupan yang perlu dipulihkan.

Balikpapan, Selasa 29 April 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Facebook

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *