Source image: Gambar diambil langsung di ruang sidang Mahkamah Partai Nasdem Jakarta Pusat.
Senin, 18 Maret 2024 – Pasaribu, Lamhot Wandi, S.H. hadir dalam sidang Mahkamah Partai Nasdem di Jakarta Pusat sebagai Pengacara Klien guna menyampaikan pembelaan terhadap kepentingan hukum akibat kebijakan PAW secara sepihak yang dilakukan pihak Partai Nasdem kepada klien selaku Anggota DPRD Kabupaten Paser.
Upaya pembelaan dalam gugatan keberatan tersebut disampaikan Wandi atas dasar bahwa keberlakuan beberapa asas hukum seperti Asas Praduga Tidak Bersalah yang masih melekat pada diri Klien, sebab diketahui bersama putusan pengadilan atas nama klien pun masih belum berstatus inkracht.
Mengutip penjelasan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Setelah penyampaian pembelaan tersebut Tim HK akan kembali menunggu agenda sidang Mahkamah Partai Nasdem selanjutnya.