Hadir dalam Restorative Justice, Tim HK Capai Kesepakatan Damai

Tim HK Capai Kesepakatan Damai

Samarinda (22/04/2024) – Tim HK yakni Brain Agustyan Piter, S.H. dan Ridho Tri Febrian, S.H. hadir dalam Restorative Justice yang digelar oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Pada pertemuan tersebut, Tim HK mencapai kesepakatan damai dalam kasus Penggelapan sebagaimana yang diatur Pasal 374 KUHP.

Restorative Justice merupakan pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
.
#lawyeractivity #lawyersamarinda #law #hukum #restorativejustice #satreskrim #samarinda #polrestasamarinda 

#kaltim #post #new #trend

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Facebook

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *