Samarinda (22/04/2024) – Tim HK yakni Brain Agustyan Piter, S.H. dan Ridho Tri Febrian, S.H. hadir dalam Restorative Justice yang digelar oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Pada pertemuan tersebut, Tim HK mencapai kesepakatan damai dalam kasus Penggelapan sebagaimana yang diatur Pasal 374 KUHP.
Restorative Justice merupakan pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
.
#lawyeractivity #lawyersamarinda #law #hukum #restorativejustice #satreskrim #samarinda #polrestasamarinda